Rabu, 29 Oktober 2014

Tugas 5 (Warga Negara & Negara)

PENGERTIAN HUKUM
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum
Pengertian hukum menurut para ahli atau pakar hukum sangat beragam karena hukum bersifat abstrak dan luas sehingga tergantung sudut pandang masing-masing. Melalui artikel ini kami akan berbagi informasi mengenai beberapa pengertian hukum menurut para ahli atau pakar hukum, baik ahli hukum di Indonesia maupun ahli hukum dari luar negeri. Sebelumnya kami juga telah memposting artikel yang berjudul pengertian hukum yang memuat beberapa pengertian hukum menurut para ahli atau pakar hukum. Selain itu, anda juga dapat menemukan pengertian hukum menurut Utrecht yang kami uraikan dalam artikel yang telah diposting dengan judul pengertian hukum secara umum.

Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum menurut para ahli yang kami bagi menjadi pengertian hukum menurut para ahli hukum dari Indonesia dan pengertian hukum menurut para ahli hukum dari luar negeri.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum di Indonesia
Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum yang berasal dari dalam negeri, antara lain:
Soerojo Wignjodipoero :
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang berisikan suatu perintah dan larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal, hukum bersifat memaksa serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.

J.C.T. Simorangkir, SH & Woerjono Sastroparnoto :
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib dimana pelanggaran terhadap peraturan tersebut akan mengakibatkan hukuman yang tertentu.
SM. Amin, SH :
Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atasi norma dan sanksi-sanksi hukum.
M.H. Tirtaatmidjaja, SH :
Hukum adalah semua aturan norma yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta.
Wirjono Prodjodikoro :
Hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat tertentu.
Prof. Achmad Ali :
Seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun dalam suatu sistem, yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, yang bersumber dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai suatu keseluruhan) dalam kehidupannya dan jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal.


Prof. Soedikno Mertokusumo :
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi
Mochtar Kusumaatmadja :
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
Abdulkadir Muhammad, SH :
Segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
R. Soeroso SH :
Himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Tentu saja masih ada beberapa lagi beberapa pengertian hukum menurut para ahli dari Indonesia yang belum sempat disajikan disini. Pengertian hukum menurut para ahli yang diuraikan diatas merupakan rumusan yang pada umumnya sering digunakan dan dapat dijumpai dalam buku-buku atau artikel hukum.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum Luar Negeri

Selanjutnya adalah pengertian hukum menurut para ahli hukum yang di luar negeri yang pada umumnya telah dikenal dan pandangannya sering digunakan sebagai referensi hukum, antara lain:
1. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.

3. Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).

4. Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.

5. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

6. Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.

7. Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.

8. Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.

9. Van Apeldoorn, hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.

10. S.M. Amir, S.H.: hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.

11. E. Utrecht, menyebutkan: hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.

12. M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.

13. J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H. bahwa hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.

14. Soerojo Wignjodipoero, S.H. hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.

15. Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H. menyebutkan aneka arti hukum yang meliputi: (1) hukum dalam arti ketentuan penguasa (undang-udang, keputusan hakim dan sebagainya), (2) hukum dalam arti petugas-petugas-nya (penegak hukum), (3) hukum dalam arti sikap tindak, (4) hukum dalam arti sistem kaidah, (5) hukum dalam arti jalinan nilai (tujuan hukum), (6) hukum dalam arti tata hukum, (7) hukum dalam arti ilmu hukum, (8) hukum dalam arti disiplin hukum.

16. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:

a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.

b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.

c. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.

d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.

e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.

f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.

g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.

h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.

i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.

17. Otje Salman, S.H.: dilihat dari kenyataan sehari-hari di lingkungan masyarakat mengartikan atau memberi arti pada hukum terlepas dar apakah itu benar atau keliru, sebagai berikut:

a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, diberikan oleh kalangan ilmuan.

b. Hukum sebagai disiplin, diberikan oleh filosof, teoritis dan politisi (politik hukum).

c. Hukum sebagai kaidah, diberikan oleh filosof, orang yang bijaksana.

d. Hukum sebagai Lembaga Sosial, diberika oleh filosof, ahli Sosiaologi Hukum.

e. Hukum sebagai tata hukum, diberikan oleh DPR. Dan eksekutif (di Indonesia).

f. Hukum sebagai petugas, diberikan oleh tukang beca, pedagang kaki lima.

g. Hukum sebagai keputusan penguasa, diberikan oleh atasan dan bawahan dalam suatu Instansi atau lembaga negara.

h. Hukum sebagai proses pemerintah, diberika oleh anggota dan pimpinan eksekutif.

i. Hukum sebagai sarana sistem pengandalian sosial, diberikan oleh para pembentuk dan pelaksana hukum.

j. Hukum sebagai sikap tindak atau perikelakuan ajeg, diberikan oleh anggota dan pemuka masyarakat.

k. Hukum sebagai nilai-nilai diberikan oleh filosof, teorotis (ahli yurisprudence).

l. Hukum sebagai seni, diberikan oleh mereka yang peka terhadap lingkungannya; ahli karikatur.
# VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib


# UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah


# WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.


# MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.


# LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .


# SOETANDYO WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan  yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.


# A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.


# AUSTIN
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.


# HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan


# MARX
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.


# MONTESQUIEU
Hukum merupakan gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh karena itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum bangsa lainnya


# BAMBANG SUNGGONO
Hukum adalah sebagai subordinasi atau merupakan produk dari kepentinga-kepentingan politik


# THOMAS AQUINAS
Hukum adalah perintah yang berasal dari masyarakat, dan jika ada pelanggaran atas hukum, si pelanggar akan dikenai sanksi oleh tetua masyarakat bersama sama dengan seluruh anggota masyarakatnya


# LEON DUGUIT
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai  jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu


# IMMANUEL KANT
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.


# S.M. AMIN, S.H.
Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi


# J.C.T. SIMORANGKIR, S.H. dan WOERJONO SASTROPRANOTO, S.H.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.


# M.H. TIRTAATMIDJA, S.H.
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mestinya mengganti kerugian - jika melanggar aturan-aturan itu - akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.

SIFAT & CIRI-CIRI HUKUM
Hukum memiliki ciri-ciri, unsur-unsur, sifat, dan tujuan hukum.
Dari ciri-ciri hukum disebutkan bahwa sanksi terhadap pelanggaran hukum adalah tegas, maka dari itu setiap orang wajib mentaati hukum, agar senantiasa tercipta kehidupan yang aman dan damai. Ciri-ciri hukum, diantaranya adalah
1.Adanya perintah dan/ atau larangan.
Bahwa hukum itu merupakan aturan yang berisi perintah atau larangan yang ditujukan kepada objek hukum.
2.Perintah dan/ atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.
Bahwa hukum itu harus dipatuhi setiap orang, karena telah menjadi kesepakatan bersama di dalam kontrak social. Dan bagi objek hukum yang melanggarnya akan mendapat sanksi berdasarkan hukum yang berlaku.
Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarkat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya.

Unsur-unsur, Sifat, dan Tujuan Hukum
Dari beberapa perumusan tentang hukum yang telah diberikan para Sarjana Hukum Indonesia, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu : Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan bermasyarakat.Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib. Peraturan itu bersifat memaksa.Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.Adanya proses untuk mewujudkan kaidah, dan asas yang tertulis/ tidak tertulis. Dilihat dari unsur-unsurnya, maka sifat dari hukum adalah mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mau patuh mentaatinya.
Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung terus dan diterima oleh seluruh anggota masyarakat, maka peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut. Dengan demikian, tujuan hukum itu adalah menegakkan keadilan, membuat pedoman,dan bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan. Selain itu, dapat pula disebutkan bahwa hukum menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is verboden), tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Namun tiap perkara harus diselesaikan melalui proses pengadilan, dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku.
PENGERTIAN NEGARA
Ada beberapa difinisi negara menurut para ahli :
a. Prof. Soenarko :
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien (kedaulatan).

b. O. Notohamidjojo :
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
c. Prof. R. Djoko Soetono, SH :
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
d. G. Pringgodigdo, SH :
Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
e. Harold J. Laski :
Negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan paksaan – suatu cara hidup tertentu.
f. Dr. WLG. Lemaire :
Negara adalah sebagai suatu masyarakat manusia yang teritorial yang diorganisir.
g. Max Weber :
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat.
h. Roger H. Soltou :
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat.
i. G. Jellinek :
Negara adalah organisasi dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu atau dengan kata lain negara merupakan ikatan orang–orang yang bertempat tinggal di wilayah tertentu yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah.
j. Krenenburg :
Negara adalah organisai kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa.
k. Plato :
Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
l. Aristoteles :
Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya.

Untuk memudahkan kita dalam memahami pengertian negara, maka pengertian negara dapat kita kelompokkan :
a. Pengertian negara ditinjau dari Organisasi Kekuasaan.
Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.



b. Pengertian negara ditinjau dari organisasi Politik.
Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa”.
Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.
Negara sebagai organisasi politik mempunyai 2 (dua) tugas :
1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial agar tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
2. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan–golongan kearah tercapainya tujuan masyarakat seluruhnya.
Dengan demikian negara sebagai organisasi politik mempunyai pengertian bahwa negara melalui kekuasaan dan wewenang yang dimilki hendak mewujudkan suatu tujuan demi kepentingan umum.

c. Pengertian negara ditinjau dari Organisasi Kesusilaan.
Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya :
1. pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara.
2. pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan.
Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.

d. Pengertian negara ditinjau dari Integritas antara Pemerintah dan Rakyat.
Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian negara :
1) Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi.
Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
2) Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah.
Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan.
Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller.
Berdasarkan pemikiran Soepomo, teori integralistik dipandang yang paling cocok dengan masyarakat Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika. Bukti Indonesia menganut teori integralistik dinyatakan secara tegas dalam Penjelasan UUD 1945 yang memuat pokok–pokok pikiran pembukaan.

SIFAT-SIFAT NEGARA
Sifat memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
Sifat Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
TUJUAN NEGARA
Pada dasarnya negara mempunyai tujuan masing-masing, namun tujuan akhirnya sama yaitu menciptakan kebahagian pada rakyatnya. Dengan adanya tujuan negara harus melaksanakan dua tugas umum berikut :

a.    Harus mengatur penghidupan dalam negara sebaik-baiknya
b.    Negara harus mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan melalui aparatur yang berkuasa dengan sebaik-baiknya. 
Ada beberapa pendapat mengenai tujuan negara antara lain :
a.    Plato yaitu, memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial;
b.    Roger F. Soltau yaitu, memungkinkan rakyat berkembang serta mengungkapkan daya ciptanya sebebas mungkin
c.    Horald J. Laski yaitu, menciptakan keadaan dimana rakyat dapat mencapai keinginan-keinginan secara maksimal
d.    Thomas Aquino dan Agustinus yaitu, untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan.

MEMBEDAKAN PEMERINTAH DENGAN PERINTAH
Jika kita bertanya mengenai pengertian pemerintah, barangkali ada yang menjawab bahwa pengertian pemerintah memiliki dua sudut pandang, yakni pemerintah dalam arti sempit dan pemerintah dalam arti luas. Pendapat ini menerangkan bahwa pengertian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara MPR, Presiden, DPA, DPR, BPK dan MA. Sedangkan dalam arti sempit, pengertian pemerintah merujuk pada Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri-Menteri Negara. Bahkan dapat dimasukkan DPR sebagai pemerintahan dalarn arti sempit atau Pemerintahan Pusat.  Alasan bahwa DPR dapat dimasukkan ke dalam kelompok Pemerintahan Pusat, karena DPR merupakan mitra kerja Presiden dalam membuat UU, membuat APBN dan termasuk dalam menetapkan susunan dan keanggotaan lembaga tinggi negara seperti DPA, BPK, dan MA.
Pengertian pemerintah diatas barangkali tidak sama dengan pengertian pemerintah yang mungkin kita temui di tempat yang lain. Hal ini barangkali karena sebagian orang mungkin memiliki berbagai sudut pandang yang berbeda mengenai pengertian pemerintah itu sendiri. Dalam ilmu sosial misalnya, pengertian pemerintah merujuk pada legislator, administrator, dan arbiter dalam birokrasi administrasi yang kontrol negara di waktu tertentu, dan sistem pemerintahan dengan yang mereka terorganisir.
Dalam setiap tampuk pemerintah bisa saja terdiri dari badan khusus dan istimewa individu yang memonopoli pembuatan keputusan politik, dan dipisahkan oleh status dan organisasi dari populasi secara keseluruhan.
Sedangkan pengertian perintah ialah asal kata dari pemerintah, jadi perintah itu sebuah suruhan yang secara tidak langsung bersifat anjuran atau saran dan lebih memaksa karena biasanya sebuah ‘command’ yang disebut dalam bahasa Inggris  itu diberikan dari yang jabatan atau strata hidupnya lebih tinggi kepada yang lebih rendah, contohnya : perintah  seorang kakak kepada adiknya untuk tidak bermain lumpur.

PENGERTIAN WARGA NEGARA
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama  negara.
Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.

Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu :
a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis, dan
b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil
Yang menjadi warga Negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945).
Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Asas –asas yang dipakai dalam UU ini adalah; asas isu sanguinis, asas ius soli terbatas, asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.
Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.

PASAL-PASAL UUD ’45 TENTANG HAK & KEWAJIBAN WNI
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:
Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.

Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.

REFERENSI





Tugas 4 (Pemuda & Sosialisasi)


PENGERTIAN SOSIALISASI
Secara umum, pengertian sosialisasi adalah proses yang berlangsung sepanjang hidup manusia. Dalam sosialisi terjadi saling pengaruh antara individu beserta segala potensi kemanusiaannya, dengan masyarakat beserta kebudayaannya. Melalui proses sosialisasi, individu menyerap pengetahuan, kepercayaan, nilai-nilai, norma, sikap, dan keterampilan-keterampilan dari kebudayaan masyarakatnya. Hasil sosialisasi adalah berkembangnya kepribadian seseorang menjadi satu pribadi yang unik, sedangkan kebudayaan masyarakat juga terpelihara dan berkembang melalui proses sosialisasi.

Berikut ini beberapa Pengertian Sosialisasi yang dikemukakan oleh para ahli:
Macionis (1997): Sosialisasi adalah pengalaman sosial sepanjang hidup yang memungkinkan seseorang mengembangkan potensi kemanusiannya dan mempelajari pola-pola kebudayaan.
Horton dan Hunt (1987): Sosialisasi adalah proses di mana seseorang menginternalisasikan norma-norma kelompok tempat ia hidup, sehingga berkembang menjadi satu pribadi yang unik.
Giddens (1994): Sosialisasi adalah proses yang terjadi ketika seorang bayi yang lemah berkembang secara aktif melalui tahap demi tahap sampai akhirnya  menjadi pribadi yang sadar akan dirinya sendiri, pribadi yang berpengetahuan, dan terampil akan cara hidup dalam kebudayaan tempat ia tinggal.
Ritcher Jr (1987): Sosialisasi adalah proses seseorang memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukannya agar dapat berfungsi sebagai orang dewasa dan sekaligus sebagai pemeran aktif dalam satu kedudukan atau peranan tertentu di masyarakatnya.
Stewart (1985): Sosialisasi adalah proses orang memperoleh kepercayaan, sikap, nilai, dan kebiasaan dalam kebudayaannya. Melalui proses sosialisasi akan tumbuh satu pribadi yang khas, karena sifat-sifat kelompok tidak pernah diserap secara sama oleh masing-masing anggota kelompok.
Broom dan Selznic (1961): Sosialisasi adalah proses membangun atau menanamkan nilai-nilai kelompok pada diri seseorang.

PROSES SOSIALISASI
Sosialisasi adalah proses yang memungkinkan seseorang belajar tentang sikap-sikap, nilai-nilai, atau tindakan-tindakan yang di anggap tepat oleh suatu masyarakat atau oleh satu kebudayaan tertentu. Dalam artian lain, sosialisasi terjadi melalui interaksi individu dengan individu lainnya. Individu disini belajar sesuatu dari orang-orang yang dekat seperti keluarga, teman, guru, dan orang-orang yang berada dilingkungannya. Ada beberapa proses dalam sosialisasi yaitu:
Proses Internalisasi, Proses internalisasi adalah proses panjang dan berlangsung seumur hidup yang dialami manusia. Dimana dalam proses ini ia belajar membentuk kepribadian melalui perasaan, nafsu-nafsu, dan emosi yang diperlukan sepanjang hidupnya.
Proses Sosialisasi, Proses sosialisasi merupakan proses seorang individu mendapatkan pembentukan sikap untuk berperilaku sesuai dengan perilaku kelompoknya.
Proses Inkulturasi, Proses inkulturasi adalah proses pembudayaan seseorang individu mempelajari dan menyesuaikan alam pikiran serta sikapnya dengan adat-istiadat, system norma, dan peraturan-peraturan yang hidup dalam kebudayaannya.
Dalam setiap masyarakat akan dijumpai suatu proses pembelajaran seorang individu dalam masyarakat tersebut, misalnya seorang anak mempelajari nilai-nilai dan norma-norma tempat dia menjadi anggota suatu Masyarakat. Proses ini disebut Sosialisasi. Sosialisasi dapat didefinisikan sebagai suatu proses Sosial yang terjadi bila seseorang menghayati dan melaksanakan norma-norma kelompok tempat ia hidup sehingga akan merasa menjadi bagian dari kelompok itu. Dipandang dari sudut kepentingan individu, sosialisasi adalah suatu proses sosial yang terjadi bila seorang individu mendapatkan pembentukan sikap untuk untuk berperilaku yang sesuai dengan perilaku kelompok sosialnya.

Individu dalam masyarakat dengan budaya yang berbeda akan mengalami proses sosialisasi yang berbeda, karena proses sosialisasi itu banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan dan lingkungan sosial yang bersangkutan.

Ada beberapa tahap yang harus dilalui oleh seorang individu (anak) dalam proses sosialisasi. Pada tahap awal seorang anak akan belajar dengan lingkungan masyarakat terdekatnya yaitu ayah, ibu, kakak, kakek, atau neneknya yang tinggal serumah. Dalam lingkungan ini si Anak belajar menanamkan segala perasaan, emosi, dan sebagainya yang sesuai dengan kemampuan biologisnya dalam kepribadiannya. Kemudian seiring dengan pertumbuhannya, si Anak mulai belajar kebiasaan lain seperti cara makan, tidur pada saat yang tepat. Selanjutnya, si Anak mulai mengenal lingkungan sosial yang lebih luas seperti tetangga, teman bermain, dan sebagainya. Pada tahapan ini si Anak belajar emosi, perasaan, nafsu yang  dibutuhkannya, belajar aturan, dan pola tindakan yang umum dalam lingkungan sosialnya.
Proses sosialisasi ini akan terus berlangsung sepanjang hayat si Anak/Individu. Seorang Individu dalam kehidupan masyarakatnya akan selalu belajar kebudayaan melalui proses-proses internalisasi, sosialisasi, dan enkulturasi secara bersamaan.

TUJUAN SOSIALISASI
     Di dalam kehidupan bermasyarakat hendaklah kita bersosialisasi. Sosialisasi mempunyai tujuan diantaranya :
·         Menumbuhkan disiplin
·         Menanamkan aspirasi atau cita-cita
·         Mengenalkan lingkungan sekitar atau beradaptasi.
·         Mengajarkan peran-peran sosial dan sikap-sikap penunjangnya.
·         Mencegah terjadinya perilaku menyimpang dan menjaga hubungan sosial.
·         Mengagarkan keterampilan sebagai persiapan dasar untuk berpartisipasi dalam kehidupan orang dewasa.

PERANAN SOSIAL MAHASISWA & PEMUDA DI MASYARAKAT
            Sebagaimana fungsi sosialisasi, peranan mahasiswa ialah membentuk pola prilaku individu, dan semata-mata untuk menjaga keteraturan kehidupan masyarakat serta menjaga integresi kelompok dalam masyarakat.
Gerakan mahasiswa 1998 yang punya andil dalam menumbangkan rezim Soeharto adalah suatu gerakan sosial. Maka sebelum membahas peran dan pengaruh pers mahasiswa dalam gerakan mahasiswa 1998, akan coba diulas di sini beberapa konsep tentang status dan peran sosial.
Masyarakat dapat dipandang terdiri dari seperangkat posisi-posisi sosial. Posisi sosial ini dinamakan status. Farley [1992] mengungkapkan, ada berbagai macam status berdasarkan cara memperolehnya. Pertama, status yang diperoleh begitu saja tanpa suatu usaha tertentu dari orang bersangkutan (ascribed status). Misalnya, status yang diterima begitu saja ketika orang terlahir sebagai laki-laki atau perempuan (jenis kelamin), berkulit putih atau berkulit hitam (ras), dan karakteristik keluarga tempat orang itu dilahirkan. Kedua, status yang diperoleh setidaknya sebagian melalui upaya tertentu atau perjuangan dari orang bersangkutan (achieved status). Seperti: jabatan di kantor, tingkat pendidikan, dan tingkat penghasilan. Status mahasiswa tentu termasuk kategori kedua ini.
Ada berbagai faktor yang menentukan suatu kedudukan sosial atau status. Antara lain: kelahiran, unsur biologis, harta kekayaan, pekerjaan, agama. Kedudukan sosial seseorang dalam masyarakat tidak ditentukan oleh satu faktor saja. Bisa terjadi, beberapa faktor sekaligus menentukan kedudukan sosial seseorang atau suatu golongan, sehingga sulit menentukan faktor mana yang mempunyai pengaruh dominan terhadap kedudukan sosial.
Setiap status sosial terkait dengan satu atau lebih peran sosial. Menurut Horton dan Hunt [1993], peran (role) adalah perilaku yang diharapkan dari seseorang yang memiliki suatu status. Sedangkan status/kedudukan itu sendiri adalah suatu peringkat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok, atau posisi suatu kelompok dalam hubungannya dengan kelompok lainnya. Setiap orang mungkin memiliki sejumlah status dan diharapkan mengisi peran yang sesuai dengan status itu. Dalam arti tertentu, status dan peran adalah dua aspek dari gejala yang sama. Status adalah seperangkat hak dan kewajiban, sedangkan peran adalah pemeranan dari perangkat kewajiban dan hak-hak tersebut.
Mahasiswa merupakan sekelompok orang-orang terdidikyang menjadi bagian dari masyarakat dan negara. Mahasiswa harus menyadari, ada banyak hal di negara ini yang harus diluruskan dan diperbaiki. Kepedulian terhadap negara dan komitmen terhadap nasib bangsa di masa depan harus diinterpretasikan oleh mahasiswa ke dalam hal-hal yang positif. Tidak bisa dimungkiri, mahasiswa sebagai social control terkadang juga kurang mengontrol dirinya sendiri. Sehingga mahasiswa harus menghindari tindakan dan sikap yang dapat merusak status yang disandangnya, termasuk sikap hedonis-materialis yang banyak menghinggapi mahasiswa.
Perubahan yang cepat dalam realitas politik dan sosial di negara ini menuntut sikap taktis dan strategis dari semua pihak, termasuk mahasiswa. Sikap ini tidak harus melalui gerakan-gerakan frontal dan radikal yang berlebihan, mengingat sekarang ini banyak muncul pandangan atau perkataan sinis terhadap mahasiswa, seperti mereka dibayar atau mereka ditunggangi. Karena itu, kepedulian dan nasionalisme terhadap bangsa dapat pula ditunjukkan dengan keseriusan menimba ilmu di bangku kuliah. Mahasiswa dapat mengasah keahlian dan spesialisasi pada bidang ilmu yang mereka pelajari di perguruan tinggi, agar dapat meluruskan berbagai ketimpangan sosial ketika terjun di masyarakat kelak.
Peran dan fungsi mahasiswa dapat ditunjukkan secara santun tanpa mengurangi esensi dan agenda yang diperjuangkan. Semangat mengawal dan mengawasi jalannya reformasi, harus tetap tertanam dalam jiwa setiap mahasiswa. Sikap kritis harus tetap ada dalam diri mahasiswa, sebagai agen pengendali untuk mencegah berbagai penyelewengan yang terjadi terhadap perubahan yang telah mereka perjuangkan. Dengan begitu, mahasiswa tetap menebarkan bau harum keadilan sosial dan solidaritas kerakyatan.


CERITAKAN KEGIATAN ORGANISASI PERNAH DIIKUTI & TUJUANNYA
Saya pernah mengikuti organisasi tertutup yang ada di pondok pesantren saya dulu, yakni IKPK. IKPK bertujuan menjadikan sosok santri yang hanya murid biasa memimpin juniornya sampai bisa menjadi kepala organisasi. IKPK dibuat untuk mengikutsertakan santri dalam kegiatan kepesantrenan. Santri diajak untuk mengatur memimpin serta menuangkan segala kreatifitasnya agar bisa mengasah bakat yang ada sampai memunculkan bakat terpendam. IKPK menjadi tangan kanan bagi para pengurus, jadi peran IKPK disini sangat penting. Layaknya OSIS dalam organisasi tingkat sekolah menengah atas, IKPK pun memiliki bagian yang dimana setiap bagiannya memiliki hak dan kewajiban yang wajib dikerjakan pada masing-masing pengurus IKPK. IKPK pun memiliki masa jabatan dimana setiap tahunnya selalu ada perekrutan anggota baru dan perekrutan ketua baru. Dengan adanya IKPK ini para santri diharapkan bisa memimpin pada nantinya, dimasa yang akan datang.

REFERENSI

Referensi: Buku “Sosiologi” Kelas 1 SMA, halaman 74, Penerbit Yudhistira

Senin, 06 Oktober 2014

Tugas Softskill (Ilmu Sosial Dasar)

TUGAS III
A.      PERTUMBUHAN INDIVIDU
1.      PENGERTIAN INDIVIDU
Individu merupakan unit terkecil pembentuk masyarakat. Dalam ilmu sosial, individu berarti juga bagian terkecil dari kelompok masyarakat yang tidak dapat dipisah lagi menjadi bagian yang lebih kecil. Sebagai contoh, suatu keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan anak. Ayah merupakan individu dalam kelompok sosial tersebut, yang sudah tidak dapat dibagi lagi ke dalam satuan yang lebih kecil.
Pada dasarnya, setiap individu memiliki ciri-ciri yang berbeda. Individu yang saling bergabung akan membentuk kelompok atau masyarakat. Individu tersebut akan memiliki karakteristik yang sama dengan kelompok dimana dirinya bergabung.

Pengertian Individu Menurut Para Ahli
1. Menurut Marthen Luter
Individu berasal dari kata individum (Latin), yaitu satuan kecil yang tidak dapat dibagi lagi. Individu menurut konsep Sosiologis berarti manusia yang hidup berdiri sendiri. Individu sebagai mahkluk ciptaan tuhan di dalam dirinya selalu dilengkapi oleh kelengkapan hidup yang meliputi raga, rasa, rasio, dan rukun.
Raga, merupakan bentuk jasad manusia yang khas yang dapat membedakan antara individu yang satu dengan yang lain, sekalipun dengan hakikat yang sama.
Rasa, merupakan perasaan manusia yang dapat menangkap objek gerakan dari benda-benda isi alam semesta atau perasaan yang menyangkut dengan keindahan
Rasio atau akal pikiran, merupakan kelengkapan manusia untuk mengembangkan diri, mengatasi segala sesuatu yang diperlukan dalam diri tiap manusia dan merupakan alat untuk mencerna apa yang diterima oleh panca indera.
Rukun atau pergaulan hidup, merupakan bentuk sosialisasi dengan manusia dan hidup berdampingan satu sama lain secara harmonis, damai dan saling melengkapi. Rukun inilah yang dapat membantu manusia untuk membentuk suatu kelompok sosial yang sering disebut masyarakat.
2. Menurut Viniagustia
Merupakan suatu sebutan yang dapat dipakai untuk menyataan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas.

2.      PENGERTIAN PERTUMBUHAN
Pertumbuhan penduduk adalah perubahan populasi sewaktu-waktu, dan dapat dihitung sebagai perubahan dalam jumlah individu dalam sebuah populasi menggunakan "per waktu unit" untuk pengukuran. Sebutan pertumbuhan penduduk merujuk pada semua spesies, tapi selalu mengarah pada manusia, dan sering digunakan secara informal untuk sebutan demografi nilai pertumbuhan penduduk, dan digunakan untuk merujuk pada pertumbuhan penduduk dunia.

Dalam ilmu Biologi, pertumbuhan di definiskan sebagai berikut:
Pertumbuhan adalah proses pertambahan ukuran, volume dan massa yang bersifat irreversible(tidak dapat balik) karena adanya pembesaran sel dan pertambahan jumlah sel akibat adanya proses pembelahan sel. Pertumbuhan dapat dinyatakan secara kuantitatif karena pertumbuhan dapat diketahui dengan cara melihat perubahan yang terjadi pada makhluk hidup yang bersangkutan. Contohnya adalah pertumbuhan pada tumbuhan dapat di lihat dengan adanya perubahan tinggi babatang, menghitung jumlah daun, jumlah bunga, dll.

3.      FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERTUMBUHAN
Pertumbuhan penduduk adalah perubahan jumlah penduduk baik pertambahan maupun penurunannya. Secara umum ada tiga faktor utama demografi yang mempengaruhi pertumbuhan penduduk, di antaranya sebagai berikut:
1.Kelahiran (Fertilitas)
Kelahiran adalah istilah dalam demografi yang mengindikasikan jumlah anak yang dilahirkan hidup, atau dalam pengertian lain fasilitas adalah hasil produksi yang nyata dari fekunditas seorang wanita. Berikun ini penjelasan mengenai pengukuran fertilitas:
a.Pengukuran fasilitas tahunan adalah pengukuran kelahiran bayi pada tahun tertentu dihubungkan dengan jumlah penduduk pada tahun tersebut. Adapun ukuran-ukuran fertilitas tahunan adalah:
- Tingkat fertilitas kasar (crude birth rate) adalah banyaknya kelahiran hidup pada satu tahun tertentu tiap 1000 penduduk.
- Tingkat fertilitas umum (general fertility rate) adalah jumlah kelahiran hidup per-1000 wanita usia reproduksi (usia 14-49 atau 14-44 tahun) pada tahun tertentu.
- Tingkat fertilitas menurut umur (age specific fertility rate) adalah perhitungan tingkat fertilitas perempuan pada tiap kelompok umur dan tahun tertentu.
- Tingkat ferlititas menurut ukuran urutan penduduk (birth order specific fertility rates) adalah perhitungan fertilitas menurut urutan kelahiran bayi oleh wanita pada umur dan tahun tertentu.
b.Pengukuran fertilitas komulatif adalah pengukuran jumlah rata-rata anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan hingga mengakhiri batas usia suburnya.Adapun ukurannya adalah:
- Tingkat fertilitas total adalah jumlah kelahiran hidup laki-laki dan perempuan jumlah tiap 1000 penduduk yang hidup hingga akhir masa reproduksinya dengan catatan tidak ada seorang perempuan yang meninggal sebelum mengakhiri masa reproduksinya dan tingkat fertilitas menurut umur tidak berubah pada priode waktu tertentu.
- Gross reproduction rates adalah jumlah kelahiran bayi perempuan oleh 1000 perempuan sepanjang masa reproduksinya dengan catatan tidak ada seorang perempuan yang meninggal sebelum mengakhiri masa produksinya.
2. Kematian (mortalitas)
Kematian adalah ukuran jumlah kematian umumnya karena akibat yang spesifik pada suatu populasi. Mortalitas khusus mengekspresikan pada jumlah satuan kematian per- 1000 individu per-tahun, hingga rata-rata mortalitas sebesar 9,5 berarti pada populasi 100.000 terdapat 950 kematian per-tahun.
3. Perpindahan (migrasi)
Migrasi adalah peristiwa berpindahnya suatu organisme dari suatu tempat ke tempat lainnya. Dalam banyak kasus organisme bermigrasi untuk mencari sumber cadangan makanan yang baru untuk menghindari kelangkaan yang mungkin terjadi karena datangnya musim dingin atau kerana over populasi.

B.      KELUARGA
1.      PENGERTIAN KELUARGA
Keluarga (bahasa Sanskerta: "kulawarga"; "ras" dan "warga" yang berarti "anggota") adalah lingkungan yang terdapat beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah.
Keluarga sebagai kelompok sosial terdiri dari sejumlah individu, memiliki hubungan antar individu, terdapat ikatan, kewajiban, tanggung jawab di antara individu tersebut.
Keluarga adalah rumah tangga yang memiliki hubungan darah atau perkawinan atau menyediakan terselenggaranya fungsi-fungsi instrumental mendasar dan fungsi-fungsi ekspresif keluarga bagi para anggotanya yang berada dalam suatu jaringan. Fitzpatrick (2004), memberikan pengertian keluarga dengan cara meninjaunya berdasarkan tiga sudut pandang yang berbeda, yaitu pengertian keluarga secara struktural, pengertian keluarga secara fungsional, dan pengertian keluarga secara intersaksional. Berikut ini masing-masing penjelasannya:
·         Pengertian Keluarga secara Struktural: Keluarga didefenisikan berdasarkan kehadiran atau ketidakhadiran anggota keluarga, seperti orang tua, anak, dan kerabat lainnya. Defenisi ini memfokuskan pada siapa yang menjadi bagian dari keluarga. Dari perspektif ini dapat muncul pengertian tentang keluarga sebaga asal-usul (families of origin), keluarga sebagai wahana melahirkan keturunan (families of procreation), dan keluarga batih (extended family).
·         Pengertian Keluarga secara Fungsional: Keluarga didefenisikan dengan penekanan pada terpenuhinya tugas-tugas dan fungsi-fungsi psikososial. Fungsi-fungsi tersebut mencakup perawatan, sosialisasi pada anak, dukungan emosi dan materi, dan pemenuhan peran-peran tertentu. Defenisi ini memfokuskan pada tugas-tugas yang dilakukan oleh keluarga.
·         Pengertian Keluarga secara Transaksional: Keluarga didefenisikan sebagai kelompok yang mengembangkan keintiman melalui perilaku-perilaku yang memunculkan rasa identitas sebagai keluarga (family identity), berupa ikatan emosi, pengalaman historis, maupun cita-cita masa depan. Defenisi ini memfokuskan pada bagaimana keluarga melaksanakan fungsinya.
Secara keseluruhan pengertian keluarga menurut beberapa ahli berikut untuk menambah pengetahuan :
·         Menurut Gillis, keluarga adalah sebagaimana sebuah kesatuan yang kompleks dengan atribut yang dimiliki tetapi terdiri dari beberapa komponen yang masing-masing mempunyai sebagaimana individu.
·         Menurut Duval dan Logan, keluarga adalah sekumpulan orang dengan ikatan perkawinan, kelahiran dan adopsi yang bertujuan untuk menciptakan, mempertahankan budayanya, dan meningkatkan perkembangan fisik, mental, emosional, serta sosial tiap anggota keluarga.
·         Menurut Deoartement Kesehatan RI, keluarga merupakan unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal disuatu tempat dibawah satu atap dalam keadaan saling ketergantungan.
·         Menurut Narwoko dan Suyanto, keluarga adalah lembaga sosial dari mana semua lembaga atau pranata sosial lainnya berkembang.
·         Menurut Bailon dan Maglaya, keluarga adalah dua atau lebih individu yang tinggal dalam satu rumah tangga karena adanya hubungan darah, perkawinan atau adopsi. Mereka saling berinteraksi satu dengan yang lainnya, mempunyai peran masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu budaya.
·         Menurut BkkbN, keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri atau suami istri dan anak-anaknya atau ibu dan anak-anaknya.
·         Menurut Salvicion dan Celis, dalam keluarga terdapat dua atau lebih dari dua pribadi yang tergabung dalam hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan, dihidupnya dalam satu rumah tangga, karena berinteraksi satu sama lain dan dalam peranannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan.
Selain beberapa pengertian keluarga menurut para ahli diatas, seorang ahli bernama Fitzpatrick memberikan pengertian keluarga yang ditinjau dari tiga sudut pandang yang berbeda, yakni pengertian secara struktural, pengertian secara fungsional, dan pengertian secara interaksional. Secara struktural, keluarga didefinisikan berdasarkan kehadiran dan ketidakhadiran anggota keluarga, seperti orang tua,anak, dan kerabat lainnya. Secara fungsional, keluarga didefinisikan dengan penekanan pada terpenuhinya tugas-tugas dan fungsi-fungsi psikososial. Fungsi-fungsi tersebut mencangkup perawatan, sosialisasi pada anak, dukungan emosi dan materi, dan pemenuhan peran-peran tertentu. Secara interaksional, keluarga didefinisikan sebagai kelompok yang mengembangkan keintiman melalui perilaku-perilaku yang memunculkan rasa identitas sebagai keluarga (family identity), berupa ikatan emosi, pengalaman historis, maupun cita-cita masa depan.
2.      FUNGSI KELUARGA
Fungsi keluarga menurut Friedman 1998 (dalam Setiawati & Santun, 2008) adalah :
a)    Fungsi Afektif
Fungsi afektif adalah fungsi internal  keluarga sebagai dasar kekuatan keluarga. Didalamnya terkait dengan saling mengasihi, saling mendukung dan saling menghargai antar anggota kelurga.
b)    Fungsi Sosialisasi
Fungsi sosialisasi adalah fungsi yang mengembangkan proses interaksi dalam keluarga. Sosialisasi dimulai sejak lahir dan keluarga merupakan tempat individu untuk belajar bersosialisasi
c)    Fungsi Reproduksi
Fungsi reproduksi adalah fungsi keluarga untuk meneruskan kelangsungan keturunan dan menambah sumber daya manusia.
d)    Fungsi Ekomomi
Fungsi ekonomi adalah fungsi keluarga untuk memenuhi kebutuhan seluruh anggota keluarganya yaitu : sandang, pangan dan papan.



e)    Fungsi Perawatan Kesehatan
Fungsi perawatan kesehatan adalah fungsi keluarga untuk mencegah terjadinya masalah kesehatan dan merawat anggota keluarga yang mengalami masalah kesehatan.

Sedangkan menurut BkkbN fungsi keluarga dibagi menjadi 8 fungsi, yakni:
1.      Fungsi Agama
Keluarga dikembangkan untuk mampu menjadi wahana yang pertama dan utama untuk membawaseluruh anggotanya melaksanakan ibadah dengan penuh keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME.
2.      Fungsi Sosial Budaya
Keluarga dikembangkan sebagai wahana untuk melestarikan budaya nasional yang luhur dan bermartabat.
3.      Fungsi Cinta & Kasih Sayang
Keluarga menjadi wahana pertama dan utama untuk menumbuhkan cinta kasih antar sesama anggotanya, antar orang tua dan pasangannya, antar anak dengan orang tua dan sesama anak sendiri.
4.      Fungsi Perlindungan
Keluarga menjadi pelindung pertama, utama dan kokoh dalam memberikan keteladanan kepada anak-anak dan keturunannya.
5.      Fungsi Rerproduksi
Keluarga menjadi pengatur reproduksi keturunan secara sehat dan berencana, sehingga anak-anak yang dilhirkan menjadi generasi penerus yang berkualitas.
6.      Fungsi Sosialisasi & Pendidikan
Keluarga berfungsi sebagai sekolah dan guru pertama dan utamadalam mengantarkan anak-anak untuk menjadi panutan masyarakat luas dan dirinya sendiri.
7.      Fungsi Ekonomi
Keluarga menyiapkan dirinya untuk menjadi sebuah unit yang mandiri dan sanggup untuk meningkatkan kesejahteraan lahir dan batinnya dengan penuh kemandirian.
8.      Fungsi Lingkungan
Keluarga siap dan sanggup untuk memelihara kelestarian lingkungan untuk memberikan yang terbaik kepada anak dan cucu dimasa yang akan mendatang.




3.      CERITAKAN TENTANG KELUARGA
Cerita tentang keluargaku akan dimulai dari sosok pemimpin keluarga yang sangat adil dan bijaksana, yakni sebagaimana yang sering saya panggil dengan panggilan ‘papah’. Tofik Hidayat, beliau adalah sosok terhebat yang ada dalam keluarga saya, beliau lahir pada 45 tahun yang lalu di Brebes, Jawa Tengah. Papah saya yang berprofesi sebagai wirausahawan kerambak kulit sapi tentunya memiliki penghasilan yang cukup untuk menghidupi keluarga. Lalu selanjutnya ada sosok wanita hebat pula yang selalu mendampingi papah saya, yakni yang saya selalu panggil dengan panggilan ‘mamah’. Beliau wanita hebat yang mampu mendidik anak-anaknya menjadi pribadi yang bisa dibanggakan, beliau lahir pada 36 tahun yang lalu di Jampang Kulon, Sukabumi, Jawa Barat. Mamah saya berprofesi sebagai IRT (Ibu Rumah Tangga) biasa dimana ia bisa mengontrol penuh keadaan anak-anaknya. Saya terdiri dari 3 bersaudara, kakak saya perempuan umurnya tertaut 3 tahun lebih tua daripada saya sekarang sudah berkeluarga,  suaminya seorang polisi daerah Tegal Jawa Tengah dan sekarang ia menetap di Tegal bersama suaminya. Saya adalah anak tengah, yang masih berusaha menuntut ilmu dan berusaha menggapai mimpi sembari mengalahkan rasa pesimis yang selalu datang ketika tugas-tugas dan mata kuliah datang menghampiri, dan masih berusaha untuk menjadi sosok yang bisa dibanggakan dikeluarga nantinya. Dan anggota yang terakhir adalah adik laki-laki saya yang lahir 11 tahun yang lalu, dia adalah sosok yang ambisius untuk hal apapun yang sedang ia inginkan, ia sangat berambisi untuk menjadi seorang penghafal Al-Qur’an dan usahanya untuk menggapai mimpinya ia buat nyata dengan keputusan untuk pergi bermukim (mondok) tahun depan nanti dimana ia menduduki sekolah tingkat pertama. Keluarga yang sederhana ini membuat saya menjadi pribadi yang lebih peka akan diri sendiri maupun lingkungan sekitar, sebenarnya masih banyak sosok-sosok yang sangat saya sayangi keberadaannya ada disisi saya,yang membuat saya menjadi pribadi yang lebih baik daripda sebelumnya namun kecil dari kilasan cerita keluarga ini saya rasa sudah lebih dari cukup.

4.      REFERENSI
Lestari, Sri. 2012. Psikologi Keluarga: Penanaman Nilai dan Penanganan Konflik dalam Keluarga. Jakarta: Prenada Media Group