PENGERTIAN HUKUM
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Hukum
Pengertian hukum menurut para ahli
atau pakar hukum sangat beragam karena hukum bersifat abstrak dan luas sehingga
tergantung sudut pandang masing-masing. Melalui artikel ini kami akan berbagi
informasi mengenai beberapa pengertian hukum menurut para ahli atau pakar
hukum, baik ahli hukum di Indonesia maupun ahli hukum dari luar negeri.
Sebelumnya kami juga telah memposting artikel yang berjudul pengertian hukum
yang memuat beberapa pengertian hukum menurut para ahli atau pakar hukum.
Selain itu, anda juga dapat menemukan pengertian hukum menurut Utrecht yang
kami uraikan dalam artikel yang telah diposting dengan judul pengertian hukum
secara umum.
Berikut ini adalah beberapa
pengertian hukum menurut para ahli yang kami bagi menjadi pengertian hukum
menurut para ahli hukum dari Indonesia dan pengertian hukum menurut para ahli
hukum dari luar negeri.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Hukum di Indonesia
Berikut ini adalah beberapa
pengertian hukum menurut para ahli hukum yang berasal dari dalam negeri, antara
lain:
Soerojo Wignjodipoero :
Hukum adalah himpunan
peraturan-peraturan hidup yang berisikan suatu perintah dan larangan atau
perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal, hukum bersifat memaksa
serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.
J.C.T. Simorangkir, SH &
Woerjono Sastroparnoto :
Hukum adalah peraturan yang
bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib dimana pelanggaran
terhadap peraturan tersebut akan mengakibatkan hukuman yang tertentu.
SM. Amin, SH :
Hukum adalah kumpulan
peraturan-peraturan yang terdiri atasi norma dan sanksi-sanksi hukum.
M.H. Tirtaatmidjaja, SH :
Hukum adalah semua aturan norma
yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup
dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan
membahayakan diri sendiri atau harta.
Wirjono Prodjodikoro :
Hukum adalah rangkaian
peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu
masyarakat tertentu.
Prof. Achmad Ali :
Seperangkat kaidah atau aturan yang
tersusun dalam suatu sistem, yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh
dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat,
yang bersumber dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui
berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar
diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai suatu keseluruhan) dalam
kehidupannya dan jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi
otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal.
Prof. Soedikno Mertokusumo :
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan
atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah
laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan
pelaksanaannya dengan sanksi
Mochtar Kusumaatmadja :
Pengertian hukum yang memadai harus
tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas
yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup
lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam
kenyataan.
Abdulkadir Muhammad, SH :
Segala peraturan tertulis dan tidak
tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
R. Soeroso SH :
Himpunan peraturan yang dibuat oleh
yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang
mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan
menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Tentu saja masih ada beberapa lagi
beberapa pengertian hukum menurut para ahli dari Indonesia yang belum sempat
disajikan disini. Pengertian hukum menurut para ahli yang diuraikan diatas
merupakan rumusan yang pada umumnya sering digunakan dan dapat dijumpai dalam
buku-buku atau artikel hukum.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Hukum Luar Negeri
Selanjutnya adalah pengertian hukum
menurut para ahli hukum yang di luar negeri yang pada umumnya telah dikenal dan
pandangannya sering digunakan sebagai referensi hukum, antara lain:
1. Plato, dilukiskan dalam bukunya
Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun
baik yang mengikat masyarakat.
2. Aristoteles, hukum hanya sebagai
kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi;
karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan
jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
3. Austin, hukum adalah sebagai
peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal
oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
4. Bellfoid, hukum yang berlaku di
suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan
yang ada pada masyarakat.
5. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah
semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah
laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara
dalam melakukan tugasnya.
6. Duguit, hukum adalah tingkah
laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu
diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama
terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
7. Immanuel Kant, hukum adalah
keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat
menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum
tentang Kemerdekaan.
8. Van Kant, hukum adalah serumpun
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur
melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
9. Van Apeldoorn, hukum adalah
gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu
menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan
kebiasaan.
10. S.M. Amir, S.H.: hukum adalah
peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan
sanksi-sanksi.
11. E. Utrecht, menyebutkan: hukum
adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib
dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat
yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat
menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
12. M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa
hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku
tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian
jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta,
umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
13. J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan
Woerjo Sastropranoto, S.H. bahwa hukum itu ialah peraturan-peraturan yang
bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana
terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan
hukuman.
14. Soerojo Wignjodipoero, S.H.
hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa,
berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan
masyarakat.
15. Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H.
menyebutkan aneka arti hukum yang meliputi: (1) hukum dalam arti ketentuan
penguasa (undang-udang, keputusan hakim dan sebagainya), (2) hukum dalam arti
petugas-petugas-nya (penegak hukum), (3) hukum dalam arti sikap tindak, (4)
hukum dalam arti sistem kaidah, (5) hukum dalam arti jalinan nilai (tujuan
hukum), (6) hukum dalam arti tata hukum, (7) hukum dalam arti ilmu hukum, (8)
hukum dalam arti disiplin hukum.
16. Dr. Soerjono Soekanto, S.H.,
M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat
pada hukum sebagai berikut:
a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan,
yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan
pemikiran.
b. Hukum sebagai disiplin, yakni
suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
c. Hukum sebagai kaidah, yakni
pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau
diharapkan.
d. Hukum sebagai tata hukum, yakni
struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu
waktu.
e. Hukum sebagai petugas, yakni
pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan
hukum.
f. Hukum sebagai keputusan
penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.
g. Hukum sebagai proses pemerintahan,
yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg
atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan
cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
i. Hukum sebagai jalinan
nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa
yang siagap baik dan buruk.
17. Otje Salman, S.H.: dilihat dari
kenyataan sehari-hari di lingkungan masyarakat mengartikan atau memberi arti
pada hukum terlepas dar apakah itu benar atau keliru, sebagai berikut:
a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan,
diberikan oleh kalangan ilmuan.
b. Hukum sebagai disiplin,
diberikan oleh filosof, teoritis dan politisi (politik hukum).
c. Hukum sebagai kaidah, diberikan
oleh filosof, orang yang bijaksana.
d. Hukum sebagai Lembaga Sosial,
diberika oleh filosof, ahli Sosiaologi Hukum.
e. Hukum sebagai tata hukum,
diberikan oleh DPR. Dan eksekutif (di Indonesia).
f. Hukum sebagai petugas, diberikan
oleh tukang beca, pedagang kaki lima.
g. Hukum sebagai keputusan
penguasa, diberikan oleh atasan dan bawahan dalam suatu Instansi atau lembaga
negara.
h. Hukum sebagai proses pemerintah,
diberika oleh anggota dan pimpinan eksekutif.
i. Hukum sebagai sarana sistem
pengandalian sosial, diberikan oleh para pembentuk dan pelaksana hukum.
j. Hukum sebagai sikap tindak atau
perikelakuan ajeg, diberikan oleh anggota dan pemuka masyarakat.
k. Hukum sebagai nilai-nilai
diberikan oleh filosof, teorotis (ahli yurisprudence).
l. Hukum sebagai seni, diberikan
oleh mereka yang peka terhadap lingkungannya; ahli karikatur.
# VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan
hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam
masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi
kepentingan dengan tertib
# UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan
(baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan
dari pihak pemerintah
# WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan
baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam
masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan
dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban
dalam masyarakat.
# MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan
asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat,
dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes)
yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
# LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma
melainkan juga institusi .
# SOETANDYO WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal
mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3
konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang
berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan
yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan
fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.
# A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari
peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
# AUSTIN
Hukum adalah tiap-tiap
undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh
seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau
anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk
hukum adalah yang tertinggi.
# HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan
sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan
tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal
ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan
# MARX
Hukum adalah pengemban amanat
kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya
lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi
sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.
# MONTESQUIEU
Hukum merupakan gejala sosial dan
bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik,
dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh karena itu hukum suatu
bangsa harus dibandingkan dengan hukum bangsa lainnya
# BAMBANG SUNGGONO
Hukum adalah sebagai subordinasi
atau merupakan produk dari kepentinga-kepentingan politik
# THOMAS AQUINAS
Hukum adalah perintah yang berasal
dari masyarakat, dan jika ada pelanggaran atas hukum, si pelanggar akan dikenai
sanksi oleh tetua masyarakat bersama sama dengan seluruh anggota masyarakatnya
# LEON DUGUIT
Hukum adalah aturan tingkah laku
para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu
diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai
jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan
reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu
# IMMANUEL KANT
Hukum adalah keseluruhan
syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti
peraturan hukum tentang kemerdekaan.
# S.M. AMIN, S.H.
Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan
yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi
# J.C.T. SIMORANGKIR, S.H. dan
WOERJONO SASTROPRANOTO, S.H.
Hukum adalah peraturan-peraturan
yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana
terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan
hukuman tertentu.
# M.H. TIRTAATMIDJA, S.H.
Hukum adalah semua aturan (norma)
yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup
dengan ancaman mestinya mengganti kerugian - jika melanggar aturan-aturan itu -
akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan
kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
SIFAT & CIRI-CIRI HUKUM
Hukum memiliki ciri-ciri,
unsur-unsur, sifat, dan tujuan hukum.
Dari ciri-ciri hukum disebutkan
bahwa sanksi terhadap pelanggaran hukum adalah tegas, maka dari itu setiap
orang wajib mentaati hukum, agar senantiasa tercipta kehidupan yang aman dan
damai. Ciri-ciri hukum, diantaranya adalah
1.Adanya perintah dan/ atau
larangan.
Bahwa hukum itu merupakan aturan
yang berisi perintah atau larangan yang ditujukan kepada objek hukum.
2.Perintah dan/ atau larangan itu
harus dipatuhi oleh setiap orang.
Bahwa hukum itu harus dipatuhi
setiap orang, karena telah menjadi kesepakatan bersama di dalam kontrak social.
Dan bagi objek hukum yang melanggarnya akan mendapat sanksi berdasarkan hukum
yang berlaku.
Setiap orang wajib bertindak
sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarkat itu
tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya.
Unsur-unsur, Sifat, dan Tujuan
Hukum
Dari beberapa perumusan tentang
hukum yang telah diberikan para Sarjana Hukum Indonesia, dapat diambil
kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu : Peraturan mengenai
tingkah laku manusia dalam pergaulan bermasyarakat.Peraturan itu diadakan oleh
badan-badan resmi yang berwajib. Peraturan itu bersifat memaksa.Sanksi terhadap
pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.Adanya proses untuk mewujudkan
kaidah, dan asas yang tertulis/ tidak tertulis. Dilihat dari unsur-unsurnya,
maka sifat dari hukum adalah mengatur dan memaksa. Ia merupakan
peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya
mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas
(berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mau patuh mentaatinya.
Untuk menjaga agar
peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung terus dan diterima oleh seluruh
anggota masyarakat, maka peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh
bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut. Dengan
demikian, tujuan hukum itu adalah menegakkan keadilan, membuat pedoman,dan
bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus
pula bersendikan pada keadilan. Selain itu, dapat pula disebutkan bahwa hukum
menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri
(eigenrichting is verboden), tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap
pelanggaran hukum terhadap dirinya. Namun tiap perkara harus diselesaikan
melalui proses pengadilan, dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hokum yang
berlaku.
PENGERTIAN NEGARA
Ada beberapa difinisi negara
menurut para ahli :
a. Prof. Soenarko :
Negara adalah organisasi masyarakat
yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya
sebagai souverien (kedaulatan).
b. O. Notohamidjojo :
Negara adalah organisasi masyarakat
yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
c. Prof. R. Djoko Soetono, SH :
Negara adalah organisasi manusia
atau kumpulan manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
d. G. Pringgodigdo, SH :
Negara adalah organisasi kekuasaan
atau organisasi kewibawaan yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu harus ada :
Pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup teratur
sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
e. Harold J. Laski :
Negara adalah persekutuan manusia
yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan paksaan – suatu cara hidup
tertentu.
f. Dr. WLG. Lemaire :
Negara adalah sebagai suatu
masyarakat manusia yang teritorial yang diorganisir.
g. Max Weber :
Negara adalah suatu masyarakat yang
mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu
masyarakat.
h. Roger H. Soltou :
Negara adalah alat (agency) atau
wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan
bersama atas nama masyarakat.
i. G. Jellinek :
Negara adalah organisasi dari
sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu atau dengan kata
lain negara merupakan ikatan orang–orang yang bertempat tinggal di wilayah
tertentu yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah.
j. Krenenburg :
Negara adalah organisai kekuasaan
yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa.
k. Plato :
Negara adalah persekutuan manusia
yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang
beraneka ragam.
l. Aristoteles :
Negara adalah persekutuan manusia
dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya.
Untuk memudahkan kita dalam
memahami pengertian negara, maka pengertian negara dapat kita kelompokkan :
a. Pengertian negara ditinjau dari
Organisasi Kekuasaan.
Pengertian ini dikemukakan oleh
Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi
kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara
sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama
untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan
kehendak negara itu.
b. Pengertian negara ditinjau dari
organisasi Politik.
Dari sudut organisasi politik,
negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi
pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara berfungsi
sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala
kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam
pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern
State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia
(asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu
wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang
dilengkapi kekuasaan memaksa”.
Menurut RM Mac Iver, walaupun
negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang
dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan persekutuan manusia yang
lainnya. Ciri khas tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat
mengikat dan memaksa.
Negara sebagai organisasi politik
mempunyai 2 (dua) tugas :
1. Mengendalikan dan mengatur
gejala-gejala kekuasaan yang asosial agar tidak menjadi antagonisme yang
membahayakan.
2. Mengorganisir dan mengintegrasikan
kegiatan manusia dan golongan–golongan kearah tercapainya tujuan masyarakat
seluruhnya.
Dengan demikian negara sebagai
organisasi politik mempunyai pengertian bahwa negara melalui kekuasaan dan
wewenang yang dimilki hendak mewujudkan suatu tujuan demi kepentingan umum.
c. Pengertian negara ditinjau dari
Organisasi Kesusilaan.
Menurut Friedrich Hegel : Negara
adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara
kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana
setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh
individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan
lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak
menyetujui adanya :
1. pemisahan kekuasaan karena
pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara.
2. pemilihan umum karena negara
bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan
melainkan kehendak kesusilaan.
Dengan memperhatikan pendapat Hegel
tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai
organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya
sendiri.
d. Pengertian negara ditinjau dari
Integritas antara Pemerintah dan Rakyat.
Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori
tentang pengertian negara :
1) Teori Perseorangan
(Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu
masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang
menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan
kepentingan dan kebebasan pribadi.
Penganjur teori ini antara lain :
Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J
Laski.
2) Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari
suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk
menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah.
Teori golongan diajarkan oleh :
Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat
yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh
anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara
integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan
paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan.
Teori persatuan diajarkan oleh :
Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller.
Berdasarkan pemikiran Soepomo,
teori integralistik dipandang yang paling cocok dengan masyarakat Indonesia
yang ber-Bhinneka Tunggal Ika. Bukti Indonesia menganut teori integralistik
dinyatakan secara tegas dalam Penjelasan UUD 1945 yang memuat pokok–pokok
pikiran pembukaan.
SIFAT-SIFAT NEGARA
Sifat memaksa agar peratura
perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat
tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa
dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
Sifat Monopoli : Negara mempunyai
monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini
negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik
tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang
dengan tujuan masyarkat.
Sifat mencakup semua (all
encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk
semua orang tanpa terkecuali.
TUJUAN NEGARA
Pada dasarnya negara mempunyai
tujuan masing-masing, namun tujuan akhirnya sama yaitu menciptakan kebahagian
pada rakyatnya. Dengan adanya tujuan negara harus melaksanakan dua tugas umum
berikut :
a. Harus mengatur penghidupan dalam negara
sebaik-baiknya
b. Negara harus mengatur dan menyelenggarakan
pemerintahan melalui aparatur yang berkuasa dengan sebaik-baiknya.
Ada beberapa pendapat mengenai
tujuan negara antara lain :
a. Plato yaitu, memajukan kesusilaan manusia,
baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial;
b. Roger F. Soltau yaitu, memungkinkan rakyat
berkembang serta mengungkapkan daya ciptanya sebebas mungkin
c. Horald J. Laski yaitu, menciptakan keadaan
dimana rakyat dapat mencapai keinginan-keinginan secara maksimal
d. Thomas Aquino dan Agustinus yaitu, untuk
mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di
bawah pimpinan Tuhan.
MEMBEDAKAN PEMERINTAH DENGAN
PERINTAH
Jika kita bertanya mengenai
pengertian pemerintah, barangkali ada yang menjawab bahwa pengertian pemerintah
memiliki dua sudut pandang, yakni pemerintah dalam arti sempit dan pemerintah
dalam arti luas. Pendapat ini menerangkan bahwa pengertian pemerintah dalam
arti luas adalah semua lembaga negara MPR, Presiden, DPA, DPR, BPK dan MA.
Sedangkan dalam arti sempit, pengertian pemerintah merujuk pada Presiden, Wakil
Presiden, dan Menteri-Menteri Negara. Bahkan dapat dimasukkan DPR sebagai
pemerintahan dalarn arti sempit atau Pemerintahan Pusat. Alasan bahwa DPR dapat dimasukkan ke dalam
kelompok Pemerintahan Pusat, karena DPR merupakan mitra kerja Presiden dalam
membuat UU, membuat APBN dan termasuk dalam menetapkan susunan dan keanggotaan
lembaga tinggi negara seperti DPA, BPK, dan MA.
Pengertian pemerintah diatas
barangkali tidak sama dengan pengertian pemerintah yang mungkin kita temui di
tempat yang lain. Hal ini barangkali karena sebagian orang mungkin memiliki
berbagai sudut pandang yang berbeda mengenai pengertian pemerintah itu sendiri.
Dalam ilmu sosial misalnya, pengertian pemerintah merujuk pada legislator,
administrator, dan arbiter dalam birokrasi administrasi yang kontrol negara di
waktu tertentu, dan sistem pemerintahan dengan yang mereka terorganisir.
Dalam setiap tampuk pemerintah bisa
saja terdiri dari badan khusus dan istimewa individu yang memonopoli pembuatan
keputusan politik, dan dipisahkan oleh status dan organisasi dari populasi
secara keseluruhan.
Sedangkan pengertian perintah ialah
asal kata dari pemerintah, jadi perintah itu sebuah suruhan yang secara tidak
langsung bersifat anjuran atau saran dan lebih memaksa karena biasanya sebuah ‘command’ yang disebut dalam bahasa Inggris
itu diberikan dari yang jabatan atau
strata hidupnya lebih tinggi kepada yang lebih rendah, contohnya : perintah seorang kakak kepada adiknya untuk tidak
bermain lumpur.
PENGERTIAN WARGA NEGARA
Warga negara merupakan terjemahan
kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk
dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air;
bawahan atau kaula
Warga mengandung arti peserta,
anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya
warga atau anggota dari organisasi yg bernama
negara.
Ada istilah rakyat, penduduk dan
warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada
orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan
itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah
orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu
tertentu.
Kewarganegaraan (citizenship)
artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan
warga negara.
Istilah kewarganegaraan dibedakan
menjadi dua yaitu :
a. kewarganegaraan dalam arti
yuridis dan sosiologis, dan
b. kewarganegaraan dalam arti
formil dan materiil
Yang menjadi warga Negara Indonesia
ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.Penduduk ialah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai
warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945).
Undang-undang yang mengatur tentang
warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Asas
–asas yang dipakai dalam UU ini adalah; asas isu sanguinis, asas ius soli
terbatas, asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Selain itu ditentukan pula hak dan
kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara
terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap
negara.
Beberapa contoh kewajiban negara
adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara
untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan
sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan
sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
Beberapa contoh hak negara adalah
hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak
negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
PASAL-PASAL UUD ’45 TENTANG HAK
& KEWAJIBAN WNI
Hak dan Kewajiban warga negara diatur
dalam undang -undang sbb:
Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga
negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak
Asasi Manusia.
Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak
untuk memeluk agama (kepercayaan )
Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela
negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya ,
Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian
Indonesia.
Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat
pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan
Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian
perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan
terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
REFERENSI