Rabu, 07 Januari 2015

Piagam Peserta dalam Beberapa Seminar


Seminar Nasional "Bincang-Bincang Ekonomi Syariah"
Gunadarma Sharia Ekonomi Event 2014
yangdiselenggarakan oleh Sharia Economic Forum 
Universitas Gunadarma
Depok, 14 Maret 2014



SEMINAR ISLAMI 
"Meraih Masa Depan dengan Al-Qur'an"
Universitas Gunadarma 
Bekasi, 19 Juni 2014





Participation of Seminar
" Globalization and National Identity (Comparative view with USA and England)"
Organized by : Faculty of Letters, Gunadarma University
Bekasi, November 29th, 2014





Ilmu Pengetahuan Teknologi & Kemiskinan

Tugas 9 http://www.studentsite.gunadarma.ac.id/index.php/tugas/index

I.                    Pengertian Ilmu Pengetahuan


Pengertian ilmu pengetahuan adalah sebuah sarana atau definisi tentang alam semesta yang diterjemahkan kedalam bahasa yang bisa dimengerti oleh manusia sebagai usaha untuk mengetahui dan mengingat tentang sesuatu. dalam kata lain dapat kita ketahui definisi arti ilmu yaitu sesuatu yang didapat dari kegiatan membaca dan memahami benda-benda maupun peristiwa, diwaktu kecil kita belajar membaca huruf abjad, lalu berlanjut menelaah kata-kata  dan seiring bertambahnya usia secara sadar atau tidak sadar sebenarnya kita terus belajar membaca, hanya saja yang dibaca sudah berkembang bukan hanya dalam bentuk bahasa tulis namun membaca alam semesta seisinya sebagai usaha dalam menemukan kebenaran. Dengan ilmu maka hidup menjadi mudah, karena ilmu juga merupakan alat untuk menjalani kehidupan.

adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, danmeningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia . Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastiandengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dariketerbatasannya.Ilmu bukan sekadar pengetahuan (knowledge), tetapi merangkum sekumpulan pengetahuan berdasarkan teori-teori yang disepakati dan dapat secara sistematik diuji denganseperangkat metode yang diakui dalam bidang ilmu tertentu. Dipandang dari sudut filsafat,ilmu terbentuk karena manusia berusaha berfikir lebih jauh mengenai pengetahuan yang dimilikinya. Ilmu pengetahuan adalah produk dari istemologepi.

Contoh :
·         Ilmu Alam hanya bisa menjadi pasti setelah lapangannya dibatasi ke dalam hal yang bahani (materiil saja). Ilmu-ilmu alam menjawab pertanyaan tentang berapa jarak matahari.
·         Ilmu psikologi hanya bisa meramalkan perilaku manusia jika lingkup pandangannya dibatasi ke dalam segi umum dari perilaku manusia yang konkret. Ilmu psikologi menjawab apakah seorang pemudi cocok menjadi perawat.

II.                    Pengertian Teknologi


Teknologi berasal dari kata Tckne yang berarti sebuah kerajian, seni atau keterampilan, Sedangkan teknologi dalam arti luas adalah alat unutk memudahkan seseorang dalam melakukan kegiatan sehari hari.  Sementara dalam arti sempit teknologi berarti sesuatu yang berhubungan dengan sains ( science ) dan rekayasa ( engineering ).

Teknologi, menurut Djoyohadikusumo (1994, 222) berkaitan erat dengan sains (science) dan perekayasaan (engineering). Dengan kata lain, teknologi mengandung dua dimensi, yaitu science dan engineering yang saling berkaitan satu sama lainnya untuk mempermudah pekerjaan manusia.

CONTOH TEKNOLOGI SEHARI-HARI DAN SEJARAHNYA
1. PlayStation adalah konsol permainan grafis dari era 32-bit. Pertama kali diproduksi oleh Sony sekitar tahun 1990. PlayStation diluncurkan perdana di Jepang pada 3 Desember 1994, di Amerika Serikat 9 September 1995 dan Eropa 29 September 1995. PlayStation menjadi sangat terkenal sehingga membentuk "Generasi PlayStation". Dari sekian banyak game PlayStation, beberapa yang terkenal adalah: Tomb Raider, Final Fantasy, Resident Evil, Tekken, Winning Eleven, Ridge Racer, wipEout, Gran Turismo, Crash Bandicoot,dll
Playstation generasi awal lebih sering disebut dengan ‘PSX’,yang merupakan kode nama dari sistem tersebut.Sony kemudian menciptan konsol yang lebih baru yang telah dirancang ulang yaitu ‘PSone’ atau PS1.kelebihan dari Psone ini adalah dia lebih kecil dari PSX.Pada PSX atau PS1 ini media penyimpanan data memakai CD.

 2. Sony juga menciptakan playstation yang berbentuk ‘PlayStation Portable’ atau biasa dikenal dengan PSP. PlayStation Portable merupakan semacam perangkat hiburan yang berfungsi untuk memainkan permainan video, memutar film dan musik, serta menampilkan foto digital. PSP merupakan konsol permainan pertama yang menggunalan Universal Media Disc (UMD) sebagai media penyimpanan, meninggalkan kartrid ROM konvensional. UMD memiliki ukuran fisik yang lebih kecil daripada CD biasa dengan kapasitas yang jauh lebih besar, mencapai 1,8 GB. Selain itu, PSP juga mendukung Memory Stick (Duo dan Pro Duo), jaringan LAN nirkabel, baterai yang dapat diisi ulang, LCD layar lebar, serta stik analog panel datar yang dapat disorong keluar. Fitur jaringan PSP mendukung konektivitas konsol ini dengan PlayStation 3, konsol PSP lain, dan Internet.

III.                    Fenomena Sosial Pada Masyarakat



a. Pengertian
Menurut Soerjono Soekanto Fenomena atau masalah sosial adalah suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat yang membahayakan kehidupan kelompok sosial.

b. Masalah sosial terbagi menjadi empat yaitu :
1. Masalah sosial dari faktor Ekonomi, seperti kemiskinan, pengangguran.
2. Masalah sosial dari faktor Biologis, seperti penyakit menular.
3. Masalah sosial dari faktor psikologis, seperti penyakit syawat, bunuh diri, dll.
4. Masalah sosial dari faktor kebudayaan, seperti perceraian, pencurian, dan kenakalan remaja.

Beberapa masalah sosial dewasa ini :
1. Disorganisasi Keluarga : Perpecahan keluarga sebagai suatu unit karena anggotanya gagal memenuhi kewajibannya yang sesuai dengan peranan sosialnya.

Bentuk Disorganisasi keluarga :
- Keluarga yang tidak lengkap karena hubungan diluar nikah.
- perceraian
- Buruknya komunikasi antar anggota keluarga, dll.
Dampak Disorganisasi keluarga antar lain :
- Hancurnya tatanan norma sosial
- Kurangnya kasih sayang bagi anak akibat cerai
- Terjadinya percekcokan, perselisihan dan tindakan kriminal lainnya.


2. Kemiskinan :
Pengertian kemiskinan adalah keadaan seseorang yang tidak memiliki harta untuk memenuhi standart kehidupan yang ada dilingkungannya.
Sebab-sebab kemiskinan :
- Rendahnya pendidikan
- Sumber daya alam yang tidak mendukung
- Pemusatan kegiatan ekonomi pada satu kelompok
Akibat kemiskinan
- Sumber daya manusia rendah
- Kriminal tinggi
- Habisnya sumber daya alam

3. Penyimpangan :
Secara umum perilaku penyimpang dapat didevinisikan bahwa setiap perilaku yang dinyatakan suatu pelanggaran terhadap norma-norma kelompok atau masyarakat (Horton & Hunt : 191).
Dengan demikian, apabila seseorang atau kelompok orang tidak mematuhi nilai dan norma yang sudah berlaku dimasyarakat, ia dinyatakan telah berbuat menyimpang atau deviation.
Dari uraian itu kita bisa menyimak bahwa nilai dan norma dimasyarakat merupakan ukuran menyimpang atau tidaknya suatu perbuatan. Nilai dan norma kadang mengalami perubahan atau pergeseran. Oleh karena itu, suatu tindakan yang pada masa lampau dianggap penyimpangan, sekarang mungkin dianggap sebagai kewajaran bahkan terpuji. Contoh : sekarang banyak pemuda memakai perhiasan semula hanya dipakai oleh kaum wanita, seperti kalung, gelang, dan anting-anting. Kini dianggap hal yang biasa bahkan sebagai mode. Dulu ada pemuda yang seperti demikian dianggap sebagai orang yang berperilaku menyimpang.
4. Kenakalan Remaja
a. Penyalahgunaan Narkotika
Dewasa in banyak remaja menyalahgunakan narkotika yaitu menggunakannya tanpa seizin dengan tujuan untuk memperoleh kenikmatan dan menghilangkan stress. Pemakaian melebihi dosis dapat berdampak negatif, seperti kecanduan, merusak tubuh dan jiwa bahkan bisa berakibat kematian.
Narkotika banyak macamnya, antara lain : heroin, morfin, ganja, dan kokain. Narkotika apabila digunakan tidak pada tempatnya serta melebihi dosis akan merusak organ-organ tubuh, merusakl syaraf yang mengatur dan mengendalikan daya pikir. Si pemakai tidak dapat berfikir secara jernih dan rasional. Akhirnya ia cenderung melakukan perbuatan-perbuatan yang asusila.
b. Perkelahian Pelajar
Dari tahun ke tahun kasus perkelahian pelajar atau tawuran semakin memprihatinkan karena bukan saja secara kuantitas jumlah pelajar yang terlibat semakin meningkat, namun secara kualitas pun semakin meningkat.
Dalam arti, perkelahian tidak hanya cukup menggunakan batu, kayu, rantai besi, bahkan menggunakan senjata tajam sehingga merenggut korban. Fasilitas-fasilitas umum pun kadang menjadi sasaran pengrusakan. Mereka yang tidak tahu apapun menjadi korban. Umumnya perkelahian pelajaran diawali dengan adanya konflik perorangan atau beberapa orang yang berlainan sekolah. Dengan adanya rasa solidaritas antar sesama teman, pada akhirnya perkelahian menjadi meluas antar sekolah.

IV.                    Ciri-ciri Teknologi Barat



1.                  Bersifat Intensif pada semua kegiatan manusia
2.             Cenderung bergantung pada sifat ketergantungan
3.             Selalu berpikir bahwa barat adalah pusat dari segala teknologi

V.                    Studi Kasus Teknologi Barat & Timur


 Globalisasi merupakan sebuah proses Intensifikasi hubungan ekonomi, politik, sosial dan budaya melintasi batas negara. Princenton N. Lyman juga berpendapat bahwa Globalisasi adalah pertumbuhan yang sangat cepat atas saling ketergantungan dan hubungan antara negara-negara di dunia dalam hal perdagangan dan keuangan sebagian orang berpendapat bahwa globalisasi merupakan sebuah harapan baru bagi pertumbuhan ekonomi, khususnya negara berkembang yang berada di dunia ketiga. 
Bahkan world bank juga mengatakan bahwa globalisasi efektif dalam memicu pertumbuhan ekonomi disetiap negara. Terbukti dengan argumentasi-argumentasi para penentang globalisasi yangmengatakan bahwa globalisasi justru meningkatkan angka kemiskinan. Dampak negatif ini ternyata tidak hanya terjadi di negara berkembang, tetapi juga di negara maju. Kasus yang terjadi di negara maju adalah pengangguran, penghasilan yang stagnan, dan kesenjangan sosial meningkat. Di negara berkembang dampaknya lebih parah, seperti kekuatan ekonomi global dan restrukturisasi ekonomi justru merugikan rakyat, interfensi dari itu justru memunculkan hasil yang tidak diharapkan, dan kebijakan pemerintah cenderung memihak pada pasar global dantidak memberi perlindungan yang cukup terhadap kelompok miskin dan lingkungan

Selain itu, di negara berkembang globalisasi juga telah membuat kelompok miskin tidak mampu untuk bersaing. mereka tidak bisa bersaing karena pada umumnya golongan miskin sangat jauh dari akses pendidikan, teknologi, kredit, kepemilikan tanah, pasar dan biayatransportasi yang tinggi. Itu semua merupakan hasil dari dampak laten globalisasi.

Globalisasi juga telah menyebabkan beberapa negara berkembang yang belum siap menghadapi persaingan bebas memasang standar yang tidak sesuai dengan kemampuan negaranya. Globalisasi seolah telah menjadi stereotipe, yaitu ketika negara hendak ingin menjadi negara yang kaya, makmur,dan maju, maka negara tersebut harus ikut serta dan berperan aktif dalam proses globalisasi.

Mengatasi kenaikan harga minyak mentah dunia, dengan menaikkan harga BBM, agar fiskal dan APBN kita selamat, agar ekonomi kita terjaga. Itulah masalah teknologi barat & timur yang dialami Indonesia beberapa waktu lalu sekaligus sebagai contoh dari kasus teknologi barat & timur yang mempengaruhi negara Indonesia.
Melihat kenaikan BBM dikarenakan kenaikan harga minyak dunia, tentu kita tidak bisa tinggal begitu saja. Meskipun terkesan memaksakan dengan menaikan harga BBM, namun memang hanya itu yang jalan satu-satunya, ketika ada kebijakan lain yang bisa meng-handle masalah tersebut mungkin pemerintah pun tidak akan melakukan usaha kenaikan BBM untuk menutupi kekurangan tersebut, tapi nyatanya tidak, maka pemerintah dengan terpaksa akhirnya melakukan kenaikan BBM.
Dampaknya tentu sangat dengan mudah dirasakan dengan naiknya sembako apalagi kenaikan BBM ini bertepatan dengan hari raya Idul Fitri dan pergantian tahun ajaran baru, semua kebutuhan pokok meningkat drastis dengan BBM sebagai alasan. Pemerintah berusaha mensejahterakan rakyat dengan pembinaan pekerjaan serta adanya layanan BLSM (Bantuan Langsung Sementara Masyarakat), seluruh kebaikan dan keburukan suatu kebijakan tentunya terletak pada pribadi masing-masing, adanya pro dan kontra tentu menjadi hal yang lazim dilihat ketika adanya kebijakan baru. Saran saya selalu berharap semoga pemerintah selalu memperbaiki segala kebijakan sehingga kesejahteraan rakyat benar-benar bisa dijadikan tujuan utama sebagai negara demokrasi.

Sumber :

Pertentangan Sosial & Integrasi Masyarakat

Tugas 8

I.                    Perbedaan Kepentingan


Kepentingan merupakan dasar dari timbulnya tingkah laku individu. Individu bertingkah laku karena adanya dorongan untuk memenuhi kepentingannya. Kepentingan ini sifatnya esensial bagi kelangsungan hidup individu itu sendiri, jika individu berhasil memenuhi kepentingannya, maka ia akan merasakan kepuasan dan sebaliknya kegagalan dalam memenuhi kepentingan akan menimbilkan masalah baik bagi dirinya maupun bagi lingkungannya.
Dengan berpegang prinsip bahwa tingkah laku individu merupakan cara atau alat dalam memenuhi kebutuhannya, maka kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh individu dalam masyarakat pada hakikatnya merupakan kepuasan pemenuhan dari kepentingan tersebut.
Oleh karena individu mengandung arti bahwa tidak ada dua orang yang sama persis dalam aspek-aspek pribadinya, baik jasmani maupun rohani, maka dengan sendirinya timbul perbedaan individu dalam hal kepentingannya.

Perbedaan kepentingan itu antara lain berupa :
1. kepentingan individu untuk memperoleh kasih sayang
2. kepentingan individu untuk memperoleh harga diri
3. kepentingan individu untuk memperoleh penghargaan yang sama
4. kepentingan individu untuk memperoleh prestasi dan posisi
5. kepentingan individu untuk dibutuhkan orang lain
6. kepentingan individu untuk memperoleh kedudukan di dalam kelompoknya
7. kepentingan individu untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan diri
8. kepentingan individu untuk memperoleh kemerdekaan diri.

Kenyataan-kenyataan seperti itu menunjukkan ketidakmampuan suatu ideologi mewujudkan idealisme yang akhirnya akan melahirkan kondisi disintegrasi atau konflik. Permasalahan utama dalam tinjauan konflik ini adalah adanya jarak yang terlalu besar antara harapan dengan kenyataan pelaksanaan dan hasilnya kenyataan itu disebabkan oleh sudut pandang yang berbeda antara pemerintah atau penguasa sebagai pemegang kendali ideologi dengan berbagai kelompok kepentingan sebagai sub-sub ideologi.


Perbedaan kepentingan ini tidak secara langsung menyebabkan terjadinya konflik tetapi mengenal beberapa fase yaitu:
1. fase disorganisasi yang terjadi karena kesalahpahaman.
2. fase dis-integrasi yaitu pernyataan tidak setuju.

fase dis-integrasi ini memiliki tahapan (Menurut Walter W. Martin dkk):
• ketidaksepahaman anggota kelompok tentang tujuan yang dicapai.
• norma sosial tidak membantu dalam mencapai tujuan yang disepakati.
• norma yang telah dihayati bertentangan satu sama lain.
• sanksi sudah menjadi lemah

• tindakan anggota masyarakat sudah bertentangan dengan norma kelompok.


II.                    Tentang Diskriminasi & Ethnosentris


Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan karena kecenderungan manusian untuk membeda-bedakan yang lain.

Ketika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik suku, antargolongan, kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliran politik, kondisi fisik atau karateristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi.
Diskriminasi langsung, terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama.
Diskriminasi tidak langsung, terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan.
Diskriminasi ditempat kerja, terjadi dalam berbagai macam bentuk: dari struktur upah, cara penerimaan karyawan, strategi yang diterapkan dalam kenaikan jabatan, atau kondisi kerja secara umum yang bersifat diskriminatif.
Diskriminasi di tempat kerja berarti mencegah seseorang memenuhi aspirasi profesional dan pribadinya tanpa mengindahkan prestasi yang dimilikinya.

Kajian Hukum dan Perundang-undangan tentang Diskriminasi
Diskriminasi pada dasarnya adalah penolakan atas HAM dan kebebasan dasar. Dalam Pasal 1 butir 3 UU No. 39/1998 tentang HAM disebutkan pengertian diskriminasi adalah “setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan sosial lainnya.

Pengertian yang luas tersebut memperlihatkan bahwa spektrum diskriminasi dapat terjadi dalam berbagai bentuk pada setiap bidang kehidupan secara langsung maupun tidak langsung. Diksriminasi tersebut dapat bersumber dari peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah yang mengandung unsur-unsur diskriminasi. Atau dapat pula berakar pada nilai-nilai budaya, penafsiran agama, serta struktur sosial dan ekonomi yang membenarkan terjadinya diskriminasi.
Dalam rangka menegakkan norma HAM di Indonesia, Pemerintah telah meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) melalui UU Nomor 7 Tahun 1984 serta Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965 (Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965) melalui UU Nomor 29 Tahun 1999.

Berdasarkan konvensi-konvensi tersebut Pemerintah harus mengambil beberapa langkah dan tindakan yang mendukung tegaknya norma HAM tersebut. Pemerintah wajib melaksanakan kebijakan anti diskriminasi, baik melalui peraturan perundang-undangan maupun dalam prakteknya, dengan melarang dan menghapuskan segala bentuk diskriminasi dan menjamin setiap orang tanpa membedakan agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, atau keyakinan politik, dan kesederajatan di muka hukum, terutama kesempatan untuk menggunakan hak-haknya. Pihak Pemerintah pun wajib menjadikan segala bentuk penghasutan, kekerasan, provokasi, pengorganisasian, dan penyebarluasan yang didasarkan pada diskriminasi sebagai tindak pidana. Kemudian pihak Pemerintah pun harus menjamin adanya perlindungan dan perbaikan yang efektif bagi setiap orang yang berada di bawah yurisdiksinya atas segala tindakan diskriminasi, serta hak atas ganti rugi yang memadai dan memuaskan atas segala bentuk kerugian yang diderita akibat perlakuan diskriminasi. Untuk itu Pemerintah harus mengambil langkah-langkah yang segera dan efektif, khususnya di bidang pengajaran, pendidikan, kebudayaan, dan penyebarluasan nilai-nilai anti diskriminasi dengan tujuan untuk memerangi berbagai prasangka yang mengarah pada praktek-praktek diskriminasi.
Sejak dimulainya reformasi 1998, harus diakui telah terdapat beberapa kebijakan yang secara siginifikan melarang dan menghapuskan diksriminasi. Misalnya, Inpres Nomor 26 Tahun 1998 Tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non-Pribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, Ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan. Inpres ini keluar sebagai respon atas kerusuhan terutama yang terjadi di Jakarta, Surakarta, dan Medan, yang secara eksplisit bersumber pada berbagai bentuk diskriminasi rasial terhadap golongan Tiong Hwa. Juga dicabutnya Inpres No.14/1967 tentang pelarangan adat istiadat dan kebudayaan Cina di ruang publik dengan Keppres No. 6/2000.

Berikut ini beberapa contoh peraturan perundang-undangan yang bersifat diskriminatif:
1.   Keputusan Presidium No.127/Kep/12/1966 tentang prosedur penggantian nama keluaraga Cina yang asli ke nama Indonesia
2.   Inpres No. 14/1967 tentang pelarangan adat cina di ruang publik (telah dicabut dengan Keppres No. 6/2000 di masa Presiden Gud Dur).
3.   Keppres No. 240/1967 tentang Warga Negara Indonesia Keturunan Tiong Hwa.
4.   TAP MPRS No. 32/1966 tentang pelarangan penggunaan bahasa dan aksara mandarin dalam media massa dan dalam nama toko atau perusahaan.
5.   Presiden Habibie telah membuat Inpres No.26/1998 tentang penghentian penggunaan istilah pribumi-non pribumi serta meniadakan pembedaan dalam segala bentuk.
6.   Keputusan BAKIN No.Kpts-031 sampai 032 tahun 1973 tentang pembentukan struktur dan kewenangan Badan Koordinasi Masalah Cina.
7.   Memo BKMC-BAKINNo.M.039/XI/1973 yang menyatakan bahwa Konghuchu bukan agama.
8.   Surat Menag No.MA/608/80 yang menyatakan bahwa Konghuchu bukan agama
9.   Surat Menkokesra No. 764/X/1983 menyatakan bahwa Konghuchu bukan agama
10. Surat Mendagri No.477/2535/PUOD/90 menyatakan bahwa Konghuchu bukan agama

Etnosentrisme


cenderung memandang rendah orang-orang yang dianggap asing, etnosentrisme memandang dan mengukur budaya asing dengan budayanya sendiri. “ ( The Random House Dictionary ).
Ada satu suku Eskimo yang menyebut diri mereka suku Inuit yang berarti “penduduk sejati” [Herbert, 1973, hal.2]. Sumner menyebutkan pandangan ini sebagai etnosentrisme, yang secara formal didefinisikan sebagai “pandangan bahwa kelompoknya sendiri” adalah pusat segalanya dan semua kelompok lain dibandingkan dan dinilai sesuai dengan standar kelompok tadi [Sumner, 1906, hal.13]. Secara kurang formal etnosentrisme adalah kebiasaan setiap kelompok untuk menganggap kebudayaan kelompoknya sebagai kebudayaan yang paling baik.
Etnosentrisme terjadi jika masing-masing budaya bersikukuh dengan identitasnya, menolak bercampur dengan kebudayaan lain. Porter dan Samovar mendefinisikan etnosentrisme seraya menuturkan, “Sumber utama perbedaan budaya dalam sikap adalah etnosentrisme, yaitu kecenderungan memandang orang lain secara tidak sadar dengan menggunakan kelompok kita sendiri dan kebiasaan kita sendiri sebagai kriteria untuk penilaian. Makin besar kesamaan kita dengan mereka, makin dekat mereka dengan kita; makin besar ketidaksamaan, makin jauh mereka dari kita. Kita cenderung melihat kelompok kita, negeri kita, budaya kita sendiri, sebagai yang paling baik, sebagai yang paling bermoral.”

Etnosentrisme membuat kebudayaan kita sebagai patokan untuk mengukur baik-buruknya kebudayaan lain dalam proporsi kemiripannya dengan budaya kita. Ini dinyatakaan dalam ungkapan : “orang-orang terpilih”, “progresif”, “ras yang unggul”, dan sebagainya. Biasanya kita cepat mengenali sifat etnosentris pada orang lain dan lambat mengenalinya pada diri sendiri.

Sebagian besar, meskipun tidak semuanya, kelompok dalam suatu masyarakat bersifat etnosentrisme. Semua kelompok merangsang pertumbuhan etnosentrisme, tetapi tidak semua anggota kelompok sama etnosentris. Sebagian dari kita adalah sangat etnosentris untuk mengimbangi kekurangan-kekurangan kita sendiri. Kadang-kadang dipercaya bahwa ilmu sosial telah membentuk kaitan erat antara pola kepribadian dan etnosentrisme.

Kecenderungan etnosentrisme berkaitan erat dengan kemampuan belajar dan berprestasi. Dalam buku The Authoritarian Personality, Adorno (1950) menemukan bahwa orang-orang etnosentris cenderung kurang terpelajar, kurang bergaul, dan pemeluk agama yang fanatik. Dalam pendekatan ini, etnosentrisme didefinisikan terutama sebagai kesetiaan yang kuat dan tanpa kritik pada kelompok etnis atau bangsa sendiri disertai prasangka terhadap kelompok etnis dan bangsa lain. Yang artinya orang yang etnosentris susah berasimilasi dengan bangsa lain, bahkan dalam proses belajar-mengajar.

Etnosentrisme akan terus marak apabila pemiliknya tidak mampu melihat human encounter sebagai peluang untuk saling belajar dan meningkatkan kecerdasan, yang selanjutnya bermuara pada prestasi. Sebaliknya, kelompok etnis yang mampu menggunakan perjumpaan mereka dengan kelompok-kelompok lain dengan sebaik-baiknya, di mana pun tempat terjadinya, justru akan makin meninggalkan etnosentrisme. Kelompok semacam itu mampu berprestasi dan menatap masa depan dengan cerah.

Etnosentrisme mungkin memiliki daya tarik karena faham tersebut mengukuhkan kembali “keanggotaan” seseorang dalam kelompok sambil memberikan penjelasan sederhana yang cukup menyenangkan tentang gejala sosial yang pelik. Kalangan kolot, yang terasing dari masyarakat, yang kurang berpendidikan, dan yang secara politis konservatif bisa saja bersikap etnosentris, tetapi juga kaum muda, kaum yang berpendidikan baik, yang bepergian jauh, yang berhaluan politik “kiri” dan yang kaya [Ray, 1971; Wilson et al, 1976]. Masih dapat diperdebatkan apakah ada suatu variasi yang signifikan, berdasarkan latar belakang sosial atau jenis kepribadian, dalam kadar etnosentris seseorang.

III.                    Pertentangan & Ketegangan dalam Masyarakat

Pertentangan Sosial



Pertentangan sosial di dalam masyarakat merupakan salah satu konflik yang biasanya timbul dari berbagai faktor-faktor sosial yang ada di dalam masyarakat itu sendiri. Pertentangan sosial ataupun konflik adalah salah satu konsekuensi dari adanya perbedaan-perbedaan dan tindakan yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat misalnya peluang hidup, gengsi, hak istimewa, dan gaya hidup.

Konflik (Pertentangan) cenderung menimbulkan respon-respon yang bernada ketakutan atau kebencian. Konflik dapat memberikan akibat yang merusak terhadap diri seseorang, anggota kelompok. Konflik dapat mengakibatkan kekuatan yang konstruktif dalam hubungan kelompok.
 Ada 3 elemen dasar yang merupakan ciri-ciri dari situasi konflik:
1. Terdapat 2 atau lebih unit-unit atau bagian-bagian yang terlibat konflik.
2. Unit tersebut mempunyai perbedaan yang tajam (kebutuhan, tujuan, masalah, nilai, sikap dan gagasan).
3. Terdapat interaksi diantara bagian-bagian yang mempunyai perbedaan tersebut.Terjadinya konflik bisa pada didalam diri seseorang, didalam kelompok dan didalam masyarakat.

Salah satu contoh integrasi dan pertentangan sosial adalah kasus Mesuji yang terjadi di lampung, kekerasan yang terjadi akhir-akhir ini di Indonesia membuktikan suhu politik yang makin memanas serta kesejahteraan yang tidak dirasakan oleh rakyat.

IV.                    Golongan-golongan yang Berbeda & Integrasi Sosial

Integrasi Masyarakat



 Integrasi berasal dari bahasa inggris “integration” yang berarti kesempurnaan atau keseluruhan. integrasi sosial dimaknai sebagai proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan masyarakat sehingga menghasilkan pola kehidupan masyarakat yang memilki keserasian fungsi.

 Definisi lain mengenai integrasi adalah suatu keadaan di mana kelompok-kelompok etnik beradaptasi dan bersikap komformitas terhadap kebudayaan mayoritas masyarakat, namun masih tetap mempertahankan kebudayaan mereka masing-masing. Integrasi memiliki 2 pengertian, yaitu :
 1. Pengendalian terhadap konflik dan penyimpangan sosial dalam suatu sistem sosial tertentu
2. Membuat suatu keseluruhan dan menyatukan unsur-unsur tertentu.

Masyarakat Indonesia digolongkan sebagai masyarakat majemuk yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan golongan sosial yang dipersatukan oleh kesatuan nasional yang berwujudkan Negara Indonesia. Masyarakat majemuk dipersatukan oleh sistem nasional yang mengintegrasikannya melalui jaringan-jaringan pemerintahan, politik, ekonomi, dan sosial. Aspek-aspek dari kemasyarakatan tersebut, yaitu Suku Bangsa dan Kebudayaan, Agama, Bahasa, Nasional Indonesia.

Masalah besar yang dihadapi Indonesia setelah merdeka adalah integrasi diantara masyarakat yang majemuk. Integrasi bukan peleburan, tetapi keserasian persatuan. Masyarakat majemuk tetap berada pada kemajemukkannya, mereka dapat hidup serasi berdampingan (Bhineka Tunggal Ika), berbeda-beda tetapi merupakan kesatuan. Adapun hal-hal yang dapat menjadi penghambat dalam integrasi:
Tuntutan penguasaan atas wilayah-wilayah yang dianggap sebagai miliknya
Isu asli tidak asli, berkaitan dengan perbedaan kehidupan ekonomi antar warga negara Indonesia asli dengan keturunan (Tionghoa,arab)
Agama, sentimen agama dapat digerakkan untuk mempertajam perbedaan kesukuan

Prasangka yang merupakan sikap permusuhan terhadap seseorang anggota golongan tertentu

Sedangkan yang disebut integrasi sosial adalah jika yang dikendalikan, disatukan, atau dikaitkan satu sama lain itu adalah unsur-unsur sosial atau kemasyarakatan. Suatu integrasi sosial di perlukan agar masyarakat tidak bubar meskipun menghadapi berbagai tantangan, baik merupa tantangan fisik maupun konflik yang terjadi secara sosial budaya.
 Integrasi Sosial adalah merupakan proses penyesuaian unsur-unsur yang berbeda dalam masyarakat menjadi satu kesatuan. Unsur yang berbeda tersebut meliputi perbedaan kedudukan sosial,ras, etnik, agama, bahasa, nilai, dan norma. Syarat terjadinya integrasi sosial antara lain:
Anggota masyarakat merasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan mereka
Masyarakat berhasil menciptakan kesepakatan bersama mengenai norma dan nilai sosial yang dilestarikan dan dijadikan pedoman
Nilai dan norma berlaku lama dan tidak berubah serta dijalankan secara konsisten


Penganut konflik berpendapat bahwa masyarakat terintegtrasi atas paksaan dan karena adanya saling ketergantungan di antara berbagai kelompok. Integrasi sosial akan terbentuk apabila sebagian besar masyarakat memiliki kesepakatan tentang batas-batas teritorial, nilai-nilai, norma-norma, dan pranata-pranata sosial.

A. Faktor Internal :
 kesadaran diri sebagai makhluk sosial
tuntutan kebutuhan
jiwa dan semangat gotong royong

 B. Faktor External :
 tuntutan perkembangan zaman
persamaan kebudayaan
terbukanya kesempatan berpartisipasi dalam kehidupan bersama
persaman visi, misi, dan tujuan
sikap toleransi
adanya kosensus nilai
adanya tantangan dari luar

V.                    Tentang Integrasi Nasional



Integrasi Nasional adalah penyatuan bagian-bagian yang berbeda dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih utuh atau memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang banyak jumlahnya menjadi suatu bangsa. Selain itu dapat pula diartikan bahwa integrasi bangsa merupakan kemampuan pemerintah yang semakin meningkat untuk menerapkan kekuasaannya di seluruh wilayah (Mahfud MD, 1993: 71).

- Integrasi tidak sama dengan pembauran atau asimilasi.
- Integrasi diartikan integrasi kebudayaan, integrasi sosial, dan pluralisme sosial.
- Pembauran dapat berarti asimilasi dan amalganasi.
- Integrasi kebudayaan berarti penyesuaian antar dua atau lebih kebudayaan mengenai berapa unsur kebudayaan (cultural traits) mereka, yang berbeda atau bertentangan, agar dapat dibentuk menjadi suatu sistem kebudayaan yang selaras (harmonis).
- Melalui difusi (penyebaran), di mana-mana unsur kebudayaan baru diserap ke dalam suatu kebudayaan yang berada dalam keadaan konflik dengan unsur kebudayaan tradisional tertentu.

Sumber: